SketsaNusantara.id - Wacana penambahan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri di DPR. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan kenaikan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai usulan tersebut merupakan langkah yang wajar karena mempertimbangkan aspek kesetaraan antarpenegak hukum dan institusi negara lainnya.
Menurut Dasco, aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan maupun TNI telah memiliki batas usia pensiun yang lebih tinggi dibanding anggota Polri saat ini. Karena itu, DPR memandang perlu adanya penyesuaian agar tidak terjadi ketimpangan antarinstansi.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Politikus senior itu menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak memicu perdebatan berarti di internal Komisi III DPR RI. Mayoritas anggota komisi disebut menilai penambahan usia pensiun anggota Polri sebagai hal yang layak dipertimbangkan dalam revisi beleid tersebut.
“Teman-teman memandang bahwa layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ujarnya.
Pembahasan revisi Undang-Undang Polri sendiri mulai bergulir setelah pemerintah bersama DPR membahas naskah akademik serta draf perubahan regulasi tersebut. Revisi UU Polri menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian luas karena berkaitan langsung dengan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Polri. Penyusunan DIM dilakukan lintas kementerian agar pembahasan berjalan lebih matang.
“Kami meminta waktu karena naskahnya, naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah, sehingga tadi belum sempat kami menyerahkan DIM-nya,” ujar Supratman.
Menurutnya, pemerintah tidak akan membutuhkan waktu terlalu lama untuk menyelesaikan pembahasan internal tersebut. Empat kementerian akan terlibat langsung dalam penyusunan DIM, yakni Kementerian Hukum, Kemensesneg, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB.
“Dalam waktu dekat, mungkin setelah selesai liburan Iduladha, kami akan berkumpul empat kementerian tersebut untuk membahas terkait dengan DIM,” tuturnya.