Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di kawasan Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026. Saat kejadian berlangsung, korban sedang bermain di rumah temannya sebelum akhirnya mengalami pemukulan.
Keluarga korban juga mengaku menghadapi kesulitan biaya pengobatan. Kondisi itu muncul karena korban membutuhkan penanganan medis dalam jangka waktu panjang.
Pihak keluarga berharap ada tanggung jawab dari keluarga pelaku terkait biaya pengobatan korban. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Sementara itu, kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Singkawang. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada aturan peradilan anak karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Dalam proses hukum yang berjalan, kasus ini disebut berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP.
Ancaman hukuman terhadap pelaku disebut dapat mencapai tujuh tahun penjara. Namun proses pemeriksaan tetap dilakukan dengan pendampingan sesuai mekanisme peradilan anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!