news

Viral Dugaan Predator Anak di Jakarta, Pemerintah Jepang Tegaskan Pelaku Bisa Diadili di Dua Negara

Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi! Kedubes Jepang keluarkan peringatan keras usai dugaan eksploitasi anak di Jakarta jadi sorotan (Pixabay.com/ Congerdesaigh)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan jaringan predator anak yang menyeret warga negara asing di kini berkembang ke level diplomasi internasional. Pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia mengeluarkan peringatan resmi bagi seluruh warganya agar tidak terlibat dalam segala bentuk eksploitasi terhadap anak.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial berbahasa Jepang yang memicu keresahan publik. Konten itu diduga berisi ajakan dan pembahasan aktivitas ilegal yang menargetkan anak di bawah umur di sejumlah kota Asia Tenggara, termasuk Jakarta.

Kedutaan Jepang menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu bukan hanya dapat dijerat hukum Indonesia, tetapi juga hukum Jepang melalui aturan yurisdiksi ekstrateritorial. Artinya, warga Jepang yang melakukan tindak pidana seksual terhadap anak di luar negeri tetap dapat diproses di negara asalnya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Hubinter Polri Buka Fakta Baru

Langkah ini menjadi perhatian karena menunjukkan respons resmi pemerintah asing terhadap kasus yang sebelumnya ramai dibahas oleh masyarakat Indonesia di media sosial. Kasus tersebut sempat memicu gelombang pelaporan ke aparat penegak hukum, terutama ke Polda Metro Jaya.

Menurut sejumlah laporan, warga Indonesia dan Jepang sama-sama melaporkan akun-akun yang diduga mempromosikan eksploitasi seksual anak. Kolaborasi pelaporan ini mempercepat perhatian aparat di dua negara.

Salah satu akun yang membagikan perkembangan kasus menyebut bahwa penyelidikan telah dilakukan secara resmi.

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Diburu Usai Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak, Divhubinter Polri Proses Red Notice ke Interpol

“Otoritas Jepang secara resmi mengonfirmasi adanya investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Jakarta terkait konten-konten ilegal berbahasa Jepang di media sosial yang mengarah pada eksploitasi anak,” tulis akun X @bnfi_id yang membagikan dokumen tersebut.

Pernyataan itu menandai bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas perbincangan daring. Pemerintah Jepang disebut telah menjalin koordinasi dengan aparat Indonesia untuk menelusuri identitas para pelaku maupun pihak yang terlibat dalam penyebaran konten.

Lebih lanjut, pemerintah Jepang menegaskan sanksi pidana tetap berlaku meskipun tindak pidana dilakukan di luar wilayah negaranya. Ini menjadi dasar ancaman hukum ganda bagi pelaku.

Baca Juga: Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Total Setelah Kyai Ashari Ditangkap dalam Kasus Pelecehan Seksual Santri

“Pelaku eksploitasi anak dapat dijerat oleh hukum Indonesia, sekaligus hukum Jepang melalui UU extraterritorial bagi pelaku yang melakukan kejahatan di luar negeri,” bunyi pernyataan yang beredar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan meningkatnya perhatian internasional terhadap kejahatan seksual lintas negara. Di era media sosial, konten ilegal yang dipublikasikan secara terbuka dapat dengan cepat terlacak dan memicu penyelidikan resmi.

Halaman:

Tags

Terkini