news

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti, Berapa Jumlah Total Uang Denda yang Harus Dibayarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:00 WIB
Sidang kasus Chromebook memanas, Nadiem Makarim klaim tak punya uang bayar denda. Berapa jumlahnya? (Instagram/nadiemmakarim)

SketsaNusantara.id - Tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi salah satu isu hukum paling banyak diperbincangkan dalam sepekan terakhir.

Jaksa penuntut umum menuntut eks pejabat kabinet itu dengan hukuman 18 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020 hingga 2022. Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan sistem pengelolaan perangkat dilakukan dengan kebijakan yang diduga melanggar prinsip tata kelola dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Cinta Laura Soroti Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim, Singgung Pemerintah Korup dan Haus Kekuasaan hingga Perlindungan Hukum di Indonesia

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menilai Nadiem bertanggung jawab atas kebijakan yang dianggap memaksakan penggunaan perangkat berbasis Chrome OS meski ada masukan teknis mengenai keterbatasan perangkat tersebut di sejumlah daerah dengan akses internet rendah.

Sorotan publik bukan hanya pada ancaman pidana penjara, tetapi juga nilai uang pengganti yang dibebankan. Nilai Rp5,6 triliun dianggap tidak lazim karena jauh melampaui total harta yang pernah dilaporkan Nadiem saat menjabat. Dalam keterangannya usai sidang, Nadiem mengaku terkejut karena jaksa menggunakan angka kekayaan saat puncak penilaian sahamnya sebagai dasar tuntutan.

Ia menyatakan angka tersebut merupakan valuasi sesaat ketika saham perusahaan teknologi yang didirikannya mengalami lonjakan pada masa penawaran umum perdana. Menurutnya, nilai tersebut bukan uang tunai yang dapat digunakan untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga: 2 Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Singgung Kekayaan Pendiri Gojek

Nadiem juga menyoroti penggunaan nilai Rp809 miliar yang menurut jaksa merupakan keuntungan pribadi dari perkara itu. Selain itu, sekitar Rp4,8 triliun dinilai sebagai kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah. Jaksa meminta seluruh aset dapat disita jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan sembilan tahun penjara diajukan sebagai pengganti.

Pernyataan Nadiem di luar persidangan memperlihatkan respons emosional. Ia mengaku kecewa karena sebagian kekayaan yang diperoleh dari saham Gojek disebut sebagai hasil yang berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, seluruh asal-usul aset tersebut telah memiliki dokumen legal dan tercatat jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Kasus ini juga memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian masyarakat menilai tuntutan jaksa terlalu berat dibanding beberapa perkara korupsi besar lain. Di sisi lain, ada pula yang menilai langkah tersebut menjadi pesan kuat bahwa kebijakan publik dengan anggaran triliunan harus dipertanggungjawabkan secara hukum jika menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Setelah Tuntutan 18 Tahun Penjara Dibacakan, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi Kelima Kalinya

Meski demikian, proses hukum belum berakhir. Tuntutan jaksa bukan keputusan final, karena majelis hakim masih akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan vonis. Putusan pengadilan dalam perkara ini diperkirakan akan menjadi penentu penting, tidak hanya bagi masa depan Nadiem, tetapi juga bagi arah kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang sempat digagas pada masa pandemi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Tags

Terkini