“Memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak terhormat Tergugat II (Dyastasita) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat,” tulis David sebagaimana dikutip dari akun Istagram resminya @dtdavidtobing.
Tuntutan kedua, David mendesak PN Jakarta Pusat melarang Dyastasita dan Indri Wahyuni menjad juri di kegiatan resmi tingkat daerah, pusat maupun nasional.
Baca Juga: Viral Dugaan Kecurangan LCC 4 Pilar MPR RI di Kalbar, Sindiran Fiersa Besari Jadi Sorotan Warganet
Ia juga menuntut agar Shindy Lutfiana dilarang menjadi pembawa acara atau moderator di kegiatan resmi kenegaraan, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, David juga menuntut Dyastasita, Indri Wahyuni dan Shindy Lutfiana meminta maaf di 3 surat kabar nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!