Selasa, 30 Juni 2026

David Tobing Menggugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR ke PN Jakarta Pusat, Seret 4 Orang, Siapa Saja?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 13 Mei 2026 | 15:30 WIB
Final LCC 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat yang jadi sorotan (YouTube MPRGOID)
Final LCC 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat yang jadi sorotan (YouTube MPRGOID)

 

SketsaNusantara.id - Kisruh final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) berujung ranah hukum.

Salah seorang advokat bernama David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak dalam final LCC 4 Pilar MPR Kalbar tersebut.

David resmi mengajukn gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Mei 2026.

Baca Juga: Profesi Asli Shindy Luthfiana, MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Minta Maaf, Perkataannya Dinilai Melukai Hati Peserta dari SMAN 1 Pontianak

Dalam keterangan resminya, David menilai tindakan juri dan Master of Ceremony (MC) final LCC 4 Pilar MPR Kalbar bertentangan dengan prinsip profesionalitas.

“Tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportifitas dalam kompetisi,” tulisnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @jogjastudent.

Dalam gugatannya, David juga meminta hakim untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Fakta Menarik Josepha Alexandra, Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Dipuji di Tengah Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026

Dalam petitum gugatannya, David melayangkan gugatan kepada 4 pihak yakni Tergugat 1, II, III dan Tergugat IV.

Keempat tergugat tersebut yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, 2 Juri Final LCC 4 Pilar MPR Dyastasita WB dan Indri Wahyuni serta salah satu MC yakni Shindy Lutfiana.

Melalui gugatan tersebut, David menuntut 4 hal kepada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Indri Wahyuni Lulusan Mana? Pejabat MPR RI Ramai Dijuluki 'Duta Artikulasi' di Tengah Polemik Lomba Cerdas Cermat, Riwayat Pendidikannya Jadi Sorotan

Pertama, memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan Tergugat II dan III dari jabatannya di MPR RI).

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X