SketsaNusantara.id - Kisruh final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR tingkat Kalimantan Barat (Kalbar) berujung ranah hukum.
Salah seorang advokat bernama David Tobing resmi melayangkan gugatan terhadap sejumlah pihak dalam final LCC 4 Pilar MPR Kalbar tersebut.
David resmi mengajukn gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Mei 2026.
Dalam keterangan resminya, David menilai tindakan juri dan Master of Ceremony (MC) final LCC 4 Pilar MPR Kalbar bertentangan dengan prinsip profesionalitas.
“Tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportifitas dalam kompetisi,” tulisnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @jogjastudent.
Dalam gugatannya, David juga meminta hakim untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitum gugatannya, David melayangkan gugatan kepada 4 pihak yakni Tergugat 1, II, III dan Tergugat IV.
Keempat tergugat tersebut yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, 2 Juri Final LCC 4 Pilar MPR Dyastasita WB dan Indri Wahyuni serta salah satu MC yakni Shindy Lutfiana.
Melalui gugatan tersebut, David menuntut 4 hal kepada PN Jakarta Pusat.
Pertama, memerintahkan Tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan Tergugat II dan III dari jabatannya di MPR RI).