Penetapan itu merujuk pada laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak November 2025.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Trunoyudo.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai santri.
Pelapor dalam perkara tersebut, Habib Mahdi Alatas, menyebut korban diduga dijanjikan kesempatan memperoleh beasiswa pendidikan ke Mesir serta sanad hafalan Alquran.
Namun sebelum proses keberangkatan dilakukan, korban diduga mengalami tindakan asusila dengan dalih pemeriksaan fisik.
Mahdi mengatakan sebagian korban awalnya tidak memahami tindakan yang dilakukan tersangka karena masih berusia remaja.
“Korban masih anak-anak dan tidak memahami situasinya,” ujar Mahdi.
Hingga kini jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meski yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian baru beberapa orang.
Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Purbalingga, Bogor, hingga ada yang saat ini sedang berada di Mesir.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tokoh agama tersebut memicu perhatian serius masyarakat dan menambah daftar perkara kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan munculnya korban baru seiring proses penyidikan berjalan.
Sementara itu, publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh korban yang terlibat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!