SketsaNusantara.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mulai memproses pengajuan red notice kepada Interpol terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses pencarian dan penegakan hukum terhadap tersangka yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama, mengatakan pengajuan red notice masih berada dalam tahap administrasi melalui sistem Interpol.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Mencuat, Nama Oki Setiana Dewi Jadi Sorotan
Menurut Ricky, koordinasi dengan berbagai pihak internasional terus dilakukan agar proses penerbitan red notice dapat berjalan sesuai prosedur.
“Pengajuan red notice sedang diproses melalui portal Interpol,” ujar Ricky kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Ricky juga memastikan bahwa Syekh Ahmad Al Misry telah berstatus sebagai warga negara Indonesia. Status tersebut diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
Polri saat ini masih melakukan komunikasi dengan otoritas di Mesir untuk memastikan apakah tersangka juga memiliki kewarganegaraan Mesir atau tidak.
“Masih kami koordinasikan dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraannya,” jelas Ricky.
Kasus yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya mencuat setelah sejumlah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri masuk ke Bareskrim Polri.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan pria yang dikenal sebagai pendakwah tersebut sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.