news

Geger Kasus Ponpes Pati, Kuasa Hukum Ungkap Korban Diduga Hamil lalu Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 7 Mei 2026 | 18:30 WIB
Kai Ashari, tersangka kasus pencabulan di Pati (X/@video_2424)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut memunculkan pengakuan baru yang membuat masyarakat semakin geger.

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS atau Ashari disebut melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Dugaan kasus tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya korban yang disebut sampai hamil dan memiliki anak. Pengakuan tersebut disampaikan saat dirinya menemui wartawan di kediamannya.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak DPR Sahkan UU Hukuman Mati

“Ada korban kebejatan AS yang sampai hamil lalu dinikahkan dengan santri senior di ponpes tersebut,” ungkap Ali Yusron saat ditemui wartawan di kediamannya.

Menurut Ali, jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan mencapai puluhan orang. Korban disebut berasal dari kalangan santriwati di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Ia menjelaskan terdapat korban yang diduga hamil setelah mengalami pencabulan. Namun, pihaknya belum merinci jumlah korban yang mengalami kondisi tersebut.

Baca Juga: Sempat Buron, Kiai Ashari Ditangkap di Wonogiri, Polresta Pati Ungkap Jejak Pelarian Tersangka Kasus Pencabulan

Ali juga menyebut korban yang hamil kemudian dinikahkan dengan laki-laki lain yang berusia lebih dewasa. Pernikahan itu disebut terjadi setelah korban mengandung.

Selain itu, kuasa hukum korban mengungkap anak dari korban tersebut kini telah lahir. Anak tersebut juga disebut tinggal di lingkungan pondok pesantren setempat.

Kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Saat itu, terdapat delapan korban yang melapor kepada pihak kepolisian.

Namun, dalam perjalanannya, tujuh korban disebut mencabut laporan mereka. Kini tersisa satu korban yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Ali menyampaikan pihaknya terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut menjadi terang. Pendampingan juga dilakukan untuk mencegah munculnya korban lain.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut belum ada laporan resmi mengenai korban yang hamil dan dinikahkan.

Halaman:

Tags

Terkini