Namun, tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026. Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
Sebelum penangkapan dilakukan, aparat kepolisian telah menyampaikan rencana penjemputan paksa apabila tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari delapan santriwati kepada salah satu pengurus pondok pesantren. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga lebih banyak berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Korban disebut berasal dari kalangan santriwati di bawah umur.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut kini ditangani Polresta Pati. Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait laporan dan keterangan para korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!