Pelaku akhirnya ditangkap di Rawa Badak, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 22 April 2026. Polisi juga menangkap penadah barang hasil curian.
Semua pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan masih menjalani proses penyidikan. Ketiga pelaku pencurian ini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kabar baiknya, ponsel milik korban berhasil ditemukan dan telah dikembalikan. Robin pun menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas respons cepat yang diberikan.
Baca Juga: Bocah Jadi Korban Jambret di Slipi Saat Main HP di Pinggir Jalan, Aksi Pelaku Terekam Kamera
"Saya tidak menyangka bisa mendapatkan ponsel saya kembali. Polisi sangat membantu dan melakukan yang terbaik untuk menemukannya," ucapnya.
"Saya sangat senang karena semua barang milik saya kembali. Saya sangat berterima kasih untuk semua usaha yang diberikan. Great job, thank you," pungkasnya.
Video penangkapan pelaku pun menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mengapresiasi kinerja kepolisian, meski tak sedikit pula yang menyoroti peran besar media sosial dalam mendorong percepatan penanganan kasus ini.
"Bravo polri. Begini seharusnya kinerja polisi yang jadi kebanggaan kami. Makasih juga buat netizen yang bantu viralin kasus ini, sampe akhirnya pelaku ketemu," komentar warganet.
"Hati-hati Mas Bule, banyak WNI yang sering apes kejambretan di jalan. Semoga kinerja seperti ini tetap dipertahankan untuk mengungkap kasus lainnya, nggak harus nunggu viral dulu," imbuh netizen lainnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di ruang publik, terutama terhadap aksi kejahatan jalanan yang bisa terjadi kapan saja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini