Ia juga menyebut adanya kejanggalan lain dalam proses administrasi penerbitan sertifikat. Menurutnya, pencatatan dokumen tersebut terjadi bersamaan dengan penerbitan sertifikat.
Dalam perkara ini, terdapat empat sertifikat hak milik atas lahan yang disengketakan. Sertifikat tersebut tercatat atas nama dua pihak, yakni Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi.
Kuasa hukum warga mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Ia bahkan mengaku belum mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak pengadilan.
"Yang kedua, saya minta menghadap Ketua PN, sampai detik ini pun saya belum bisa menghadap. Saya pengen klarifikasi mengenai putusan-putusan ini," ujarnya.
Hingga saat ini, proses eksekusi dan sengketa lahan tersebut masih menjadi perhatian. Informasi lanjutan terkait langkah hukum berikutnya masih ditunggu dari pihak terkait.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!