SketsaNusantara.id - Isu anggaran kembali menyeret perhatian publik terhadap Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan terkait pengadaan alat makan, kini muncul polemik baru mengenai dugaan anggaran pengadaan kaos kaki untuk program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang disebut-sebut mencapai Rp6,9 miliar.
Informasi yang beredar luas di media sosial tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan urgensi serta besaran anggaran yang dinilai tidak masuk akal untuk pengadaan perlengkapan sederhana seperti kaos kaki.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi. Ia tidak membantah adanya anggaran terkait perlengkapan tersebut, namun menegaskan bahwa angka yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Baca Juga: Anggaran Pengadaan Alat Makan MBG Bocor! BGN Ajukan Rp4,19 Triliun Hanya Untuk 15 SPPG di Yogyakarta
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebesar yang ramai dibicarakan di media sosial,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Dadan menjelaskan bahwa kaos kaki bukan merupakan pengadaan langsung oleh BGN. Ia menekankan bahwa perlengkapan tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada peserta selama mengikuti pendidikan SPPI.
Menurutnya, pelaksanaan pendidikan SPPI berada di bawah tanggung jawab Universitas Pertahanan. Dalam skema tersebut, kampus memiliki kewenangan penuh dalam penyediaan kebutuhan peserta, termasuk perlengkapan seperti kaos kaki.
“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa pendanaan program SPPI menggunakan mekanisme swakelola tipe 2. Dalam sistem ini, anggaran memang berasal dari BGN, namun pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini Universitas Pertahanan sebagai penyelenggara pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, seluruh proses pengadaan barang, termasuk perlengkapan peserta, tidak dilakukan langsung oleh BGN. Hal ini menjadi poin penting dalam menjawab kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Dadan juga memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran di lingkungan BGN telah melalui prosedur yang ketat. Ia menyebut setiap tahap, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan penggunaan anggaran,” tegasnya.