news

Respons Kampus hingga BEM UI Soal Grup Chat Mahasiswa FH UI yang Diduga Berisi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Selasa, 14 April 2026 | 12:30 WIB
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (pdrh.law.ui.ac.id)

Selain itu, pihak fakultas juga mengatakan siap membuka saluran pelaporan yang aman dan menjamin kerahasiaan korban.

Sementara itu, dari pihak Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI memberikan sanksi tegas terhadap keenam belas terduga pelaku.

Baca Juga: Animo Publik Melambung, UIN KHAS Jember Jaring Ribuan Mahasiswa Lewat Jalur SPAN 2026

Dalam pernyataan sikap BPM FHUI yang diunggah di media sosial, pihaknya telah mencabut status keanggotaan aktif keenam belas mahasiswa tersebut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI.

Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga turut memberikan respons tegas melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Baca Juga: Rampungkan Penyaluran Beasiswa Ribuan Mahasiswa dan Insentif Sosial, Bupati Jember Gus Fawait Tegaskan Komitmen Pemerintah

Ketua Bem UI, Yatalathof Ma’shun Imawan menegaskan, bahwa mahasiswa FH UI mendesak kampus untuk mengeluarkan keenam belas terduga pelaku.

“Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Athof dalam forum yang digelar pada Senin malam, 13 April 2026.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Tags

Terkini