Selain itu, pihak fakultas juga mengatakan siap membuka saluran pelaporan yang aman dan menjamin kerahasiaan korban.
Sementara itu, dari pihak Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI memberikan sanksi tegas terhadap keenam belas terduga pelaku.
Baca Juga: Animo Publik Melambung, UIN KHAS Jember Jaring Ribuan Mahasiswa Lewat Jalur SPAN 2026
Dalam pernyataan sikap BPM FHUI yang diunggah di media sosial, pihaknya telah mencabut status keanggotaan aktif keenam belas mahasiswa tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI.
Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga turut memberikan respons tegas melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.
Ketua Bem UI, Yatalathof Ma’shun Imawan menegaskan, bahwa mahasiswa FH UI mendesak kampus untuk mengeluarkan keenam belas terduga pelaku.
“Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Athof dalam forum yang digelar pada Senin malam, 13 April 2026.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Duduk Perkara Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di Masjid UGM soal Mati Syahid Tuai Polemik, Begini Tanggapan JK
Kisah Haru Penemuan Mbah Imam di Banjarnegara Viral, Hilang Sehari Ditemukan Selamat di Hutan Wanasari
Warga Desa Paseban Gagalkan Curanmor, Pelaku Melarikan Diri dalam Kondisi Terluka
Kasus Injak Al-Qur'an di Lebak, Pemilik Salon dan Pelanggan Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Pasal Yang Disangkakan
Gus Fawait Desak Sinergi BUMN untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem di Sabuk Hijau Jember
Hasil Visum Keluar, Polresta Malang Beberkan Penyebab Mantan Dosen UIN Malang, Yai Mim Meninggal Dunia