Namun, Amsal secara konsisten membela diri. Ia menyatakan bahwa harga tersebut adalah nilai wajar untuk sebuah karya profesional yang melibatkan biaya produksi, alat, penyuntingan, hingga jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga mati.
Puncak dari kasus ini adalah saat Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait dalam RDPU.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!