Sebagai informasi, penyiraman air keras terjadi pada 11 April 2017 saat Novel berjalan pulang dari masjid dekat rumahnya di Jakarta Utara setelah menunaikan salat Subuh.
Kejadian tersebut juga terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Akibatnya, Novel mengalami luka bakar parah di wajah, dan fungsi mata kirinya melemah hingga 95 persen.
Kasus ini ditangani polisi hingga diketahui bahwa 2 pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan perwira polisi aktif yang berhasil ditangkap pada tahun 2019.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menyebut serangan itu didasari balas dendam atau sakit hati atas penanganan kasus korupsi, bukan masalah pribadi.
Kedua pelaku akhirnya divonis bersalah pada tahun 2020, namun vonis tersebut dinilai kontroversial karena masa hukuman yang terlalu ringan, hanya 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah korban, melainkan berniat menyiram badan sehingga pelaku hanya dihukum 2 tahun penjara karena dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan berat terencana.
Bintang Emon kembali menyoroti kasus ini dan meminta publik menilai penyelesaian kasus penyiraman air keras "season 1" yang sempat menuai kontroversi.
"Dari kasus season 1, pelakunya udah ketangkep setelah 2,5 tahun, terus dihukumnya 2 tahun penjara padahal korban matanya udah hilang satu," kata Bintang.
"Dari sini kita bisa berdebat itu season 1 bagus apa jelek gitu kan, nah kita lihat season 2 kaya gimana kelanjutannya," ucapnya.
Ia juga berharap tak ada kasus besar yang mengalihkan perhatian masyarakat dan meminta publik untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Pak Kapolri kan udah dapat instruksi dari Pak Presiden, semoga smua prosesnya lancar dan nggak ada berita artis atau kasus besar aneh-aneh yang tiba-tiba dateng ngilangin atensi ke kasus ini," pesannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini