Sementara itu, satu buku lainnya merangkum berbagai pendapat yang muncul dalam proses persidangan yang berkaitan dengan kasus hukum maupun praktik penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Menurut Mahfud, seluruh laporan tersebut disusun secara objektif dengan pendekatan akademis dan rasional. Oleh karena itu, tim reformasi berencana mengusulkan agar dokumen tersebut nantinya dapat dibuka sebagai informasi publik.
Jika usulan tersebut disetujui melalui keputusan presiden, masyarakat dapat mengakses laporan tersebut secara terbuka. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada bagian yang bersifat rahasia dalam laporan itu.
Dengan demikian, publik nantinya dapat mengetahui secara langsung berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam upaya mendorong pembenahan institusi kepolisian di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!