news

Digerebek, Pria Jogoroto Jombang Kedapatan Simpan Sabu dan 570 Pil Double L

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:55 WIB
Anggota Polres Jombang sedang memeriksa pria berinisial KR, pria asal Kecamatan Jogoroto yang berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan double L. (SketsaNusantara.id)

 

SketsaNusantara.id - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran obat terlarang dan narkotika jenis sabu. Hal itu diketahui saat petugas menggelar operasi pada Rabu 25 Februari 2026, tepatnya pukul 07.00 WIB.

Pria yang diamankan berinisial KR (31), warga Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto. Ia ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Dusun Jogoroto yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Baca Juga: 7 Desain Kartu Ucapan Spesial Idul Fitri 1447 H, Desain Terbaru untuk Rayakan Hari Kemenangan bersama Semua Orang!

"Yang bersangkutan memang sudah masuk dalam target operasi kami. Saat dipastikan berada di lokasi, tim langsung melakukan penindakan," ucapnya, Jumat 27 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan. Di antaranya lima paket sabu dengan berat kotor total 1,10 gram.

Selain itu, dua pipet kaca yang masih berisi sisa sabu masing-masing seberat 1,46 gram dan 1,48 gram turut diamankan.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok oleh Temannya, Kronoloogi, Proses Hukum hingga Sikap Kampus

Bowo menambahkan, selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 570 butir pil double L. Ia mengatakan, ratusan pil tersebut telah dikemas dalam sepuluh plastik klip dengan jumlah bervariasi. Mulai dari 10 hingga 100 butir per kemasan.

Menurut Bowo, seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Soroti Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal WNI, Kemenkum Ungkap Ratusan WNA Justru Antre Jadi Warga Negara Indonesia

Atas perbuatannya, KR terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," pungkas Iptu Bowo Trikuncoro.***

Halaman:

Tags

Terkini