"Harapannya agar segera diproses oleh Polres Sukabumi karena kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Komisi lll, KPAI," tegas Krisna Murti.
Pelapor dalam hal ini mendesak kepolisian untuk memeriksa apakah ada unsur Pasal 304 KUHP tentang pembiaran orang yang membutuhkan pertolongan atau UU Perlindungan Anak terkait kewajiban orang tua.
Pihak Polres Sukabumi telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan pendalaman.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!