Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. Dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik tersebut disinyalir melibatkan sejumlah pihak yang kini tengah didalami perannya oleh penyidik KPK.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!