SketsaNusantara.id - Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan Muhammad Riza Chalid. Informasi ini dikonfirmasi oleh Mabes Polri pada Minggu. Surat Red Notice tersebut dikeluarkan oleh otoritas Prancis.
Penerbitan Red Notice ini menandai langkah lanjutan penegakan hukum internasional. Mabes Polri menyatakan dokumen resmi telah diterima. Proses tindak lanjut langsung dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan keterangan resmi.
“Secara resmi kami sampaikan, kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” ujarnya.
Setelah Red Notice terbit, Mabes Polri segera melakukan langkah koordinatif. Koordinasi dilakukan dengan pihak dalam dan luar negeri. Kementerian serta lembaga terkait juga dilibatkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum. Set NCB Interpol Indonesia berperan sebagai penghubung internasional. Dukungan diberikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Koordinasi dilakukan dengan mitra asing dan nasional. Proses ini mencakup pertukaran informasi dan administrasi hukum. Upaya dilakukan sesuai mekanisme kerja Interpol.
“Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya.
Secara teknis, komunikasi juga dilakukan dengan Prancis. Negara tersebut menjadi pihak yang menerbitkan Red Notice. Interpol Lyon menjadi salah satu mitra utama koordinasi.
Koordinasi teknis mencakup proses penerbitan Red Notice. Pembahasan juga menyangkut status Riza Chalid sebagai buronan internasional. Fokus diarahkan pada kejahatan lintas negara.
Riza Chalid diketahui masuk dalam daftar pencarian internasional. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia. Perkara tersebut memiliki dimensi transnasional.
Interpol Red Notice digunakan untuk melacak keberadaan buronan. Mekanisme ini membantu negara anggota melakukan penindakan. Namun, penangkapan tetap mengikuti hukum negara setempat.