SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Larangan tersebut mencakup makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa. Salah satu pembahasan yang sering memunculkan keraguan adalah soal air ludah.
Dalam kajian fikih, pembatal puasa sering dikaitkan dengan masuknya benda ke dalam organ dalam tubuh. Perkara ini biasanya dipahami sebagai masuknya makanan atau minuman ke perut melalui mulut.
Namun, air ludah memiliki karakter berbeda karena merupakan sesuatu yang terus diproduksi tubuh.
Pertanyaan tentang hukum menelan air ludah saat berpuasa kerap muncul setiap Ramadhan. Kondisi ini dianggap sulit dihindari dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, para ulama memberikan penjelasan khusus agar umat tidak terjebak keraguan berlebihan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari nu.or.id, para ulama bersepakat bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Kesepakatan ini berlaku selama air ludah tersebut berada dalam kondisi normal dan wajar. Penjelasan ini disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab.
Imam an-Nawawi menyebutkan: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Berdasarkan keterangan tersebut, menelan air ludah tidak membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. Namun, ketentuan ini tidak berlaku mutlak tanpa syarat. Ulama memberikan beberapa batasan agar hukum tersebut tetap jelas.
Syarat pertama adalah air ludah tidak tercampur zat lain. Contohnya adalah air ludah yang bercampur darah akibat luka gusi. Jika kondisi ini terjadi dan air tersebut ditelan, maka puasa dinilai batal.
Hal serupa berlaku pada air ludah yang terkontaminasi benda asing. Misalnya, orang yang mengulum benang jahit hingga pewarnanya bercampur dengan air liur. Jika air tersebut ditelan, maka puasanya tidak sah.
Syarat kedua berkaitan dengan posisi air ludah. Air liur yang ditelan harus belum keluar dari batas bibir luar. Jika air ludah sudah keluar dari area yang ditoleransi lalu dimasukkan kembali, maka hukumnya berbeda.
Syarat ketiga adalah cara menelan air ludah dilakukan secara wajar. Menelan sebagaimana kebiasaan umum masih ditoleransi. Namun, jika seseorang sengaja menampung air ludah hingga banyak lalu menelannya, terdapat perbedaan pendapat ulama.