news

Menyambut Hari Jadi ke-455, Pemerintah Kabupaten Banyumas Gelar Sayembara Desain Logo dengan Hadiah Jutaan Rupiah! Cek Cara Daftar hingga Syaratnya

Minggu, 25 Januari 2026 | 08:00 WIB
Poster Sayembara Desain Logo Hari Jadi ke-455 Banyumas. (Instagram/pemkab_banyumas)

“Karya original, tidak diperbolehkan menjiplak atau meniru logo produk apa pun yang ada apalagi melanggar hak cipta,” demikian salah satu poin syarat lomba yang tertulis.

Selain itu, logo yang dikirimkan tidak boleh mengandung unsur SARA dan harus mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Struktur logo juga diharapkan mampu memanifestasikan nuansa Banyumasan serta selaras dengan tema besar peringatan hari jadi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Datangi Banyumas Lewat UKP Mendengar, Ini yang Diserap Negara dari Akar Ekosistem Seni dan Ekonomi Kreatif Daerah

Peserta diwajibkan menyertakan filosofi logo sebagai bagian dari karya yang dikirimkan.

Filosofi ini menjadi aspek penting karena logo terpilih nantinya akan menjadi identitas resmi peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Banyumas.

“Peserta mencantumkan filosofi dari logo,” tulis panitia dalam ketentuan lomba.

Selain itu, peserta juga wajib menyertakan identitas diri berupa nama, alamat, dan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Karya logo dikirimkan dalam format JPG dan PDF, dengan batas akhir pengumpulan pada 29 Januari 2026 pukul 15.30 WIB.

Seluruh karya dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0812-2856-7867, sesuai informasi resmi yang diumumkan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Seremoni, Festival Kesiapsiagaan SMPN 1 Gumukmas Jember Sajikan Lomba, Pentas Drama, dan Simulasi Bencana

Sebagai bentuk apresiasi, panitia menyediakan hadiah sebesar Rp2.500.000 untuk satu karya terbaik.

“Satu karya logo yang dipilih bakal oleh bebungah Rp2.500.000,” demikian tertulis dalam poster pengumuman sayembara.

Namun, peserta perlu memperhatikan bahwa karya logo yang terpilih sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Panitia berhak menggunakan dan menyempurnakan desain logo pemenang sesuai kebutuhan resmi pemerintah daerah.

Halaman:

Tags

Terkini