"Sebagai pemuka agama, seharusnya punya kasih contoh adab yang baik, setidaknya minta maaf apalagi sudah melakukan kesalahan. Tingkah lakunya harus jadi teladan, bukan hanya sekedar kepengen nyenengin orang lain terus faktor keamanan diabaikan," kritik netizen.
Padahal, apa yang dilakukan Gus Huda termasuk melanggar hukum. Mengendarai sepeda motor tanpa helm dan merokok saat berkendara termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda Rp750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan karena dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini