news

Hakim Akhirnya Jatuhkan Pembebasan Bersyarat Bagi Laras Faizati, Terungkap Siapa Saja Orang di Balik Pembebasannya

Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:30 WIB
Laras Faizati ungkap orang-orang dibalik kebebasannya (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id - Kabar melegakan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi keluarga Laras Faizati Khairunnisa (26).

Laras Faizati yang merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang sempat ditahan atas tuduhan penghasutan, akhirnya resmi menghirup udara bebas pada Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Laras dinyatakan bersalah atas tindak pidana menyiarkan tulisan yang menghasut di muka umum, namun ia dinilai tak ikut mengorganisir.

Baca Juga: Biodata Laras Faizati, Eks Pegawai AIPA yang Divonis 6 Bulan Penjara Usai Diduga Lakukan Provokasi Demo Besar pada Agustus 2025

Sebab itu hakim mengambil keputusan yang disebut sebagai "Pidana Pengawasan" dimana pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara.

Dalam pernyataannya setelah bebas, Laras menyampaikan rasa leganya akhirnya ia bebas dan bisa pulang ke rumah.

"Alhamdulillah aku bisa bebas bisa pulang ke rumah setelah hampir 5 bulan ditahan, aku ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung aku," ujar Laras Faizati dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel: Tidak Perlu Dijalani dengan Syarat...

Dalam kesempatan tersebut, Laras mengungkap siapa saja orang-orang yang berada dibelakangnya dan mendukungnya selama ini hingga akhirnya ia bisa menghirup udara bebas.

Laras menyebutkan beberapa pihak mulai dari keluarga, sahabat, LBH, aktivis, Rocky Gerung hingga tim Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD yang ternyata telah memberikan rekomendasi terhadap kebebasannya.

"Saya ingin menyampaikan harapan besar kepada negara ini, semoga ke depannya Indonesia bisa membangun ruang bagi masyarakat untuk berekspresi diaman demokrasi dijunjung tinggi bukan di kriminalisasi," tegas Laras.

Baca Juga: Siapa Laras Faizati? Inilah Profil WNI yang Diduga Melakukan Provokasi Pembakaran Gedung Mabes Polri, Kini Divonis 6 Bulan Penjara 

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan catatan kritis terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis pidana percobaan kepada mantan pegawai AIPA, Laras Faizati.

Meskipun Laras kini telah keluar dari tahanan, Julius menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan serius bagi kemerdekaan berpendapat di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini