Dari keputusan hakim terhadap Laras, menurutnya menggambarkan perspektif negara, persepektif majelis hakim yang tidak memiliki basis pemikiran hak asasi manusia khususnya yang memiliki kebebasan berekspresi.
Menurut Julius jika seseorang hanya membaca teks yang diketikkan Laras maka akan seperti anak yang baru lulus SD yang baru lulus tes baca tulis.
Padahal dibalik tulisan Laras tersebut ada sebuah kritik, ada sebuah ekspresi terhadap situasi kondisi.
Untuk itu menurut Julius, kritik yang dikatakan majelis hakim bahwa ada konteks kerusuhan yang relevan dengan menjadi status yang diunggah Laras mungkin itu ada benarnya.
Akan tetapi didalam konteks di kepala Laras perlu dilihat bahwa itu tentang konteks hak asasi manusia soal kebebasan berekspresi, soal partisipasi publik soal afirmasi perempuan ditengah pemerintahan yang sah.
Julius berpendapat hakim dalam perkara ini seharusnya melihat peran perempuan sebagai konteks perspektif feminisme dalam konteks hak asasi manusia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Bupati Jombang Buka Festival Cublak Suweng 2026 di Bait Kata School
Usai Viral Macan Putih Kediri, Kini Muncul Patung Macan Gemoy di Malang Jatim, Penampakannya Ramai Jadi Sorotan: Mirip Black Panther!
Murka! Deddy Corbuzier Ultimatum Pengemudi BMW Putih Berplat Merah Kemhan yang Viral Gegara Merokok sambil Berkendara, Tegaskan Pelaku Tak Kebal Hukum
Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta Rute 1A Picu Kemarahan Penumpang, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tuai Kecaman! Heboh Biduan Dangdut Nyanyi Sambil Joget di Panggung Acara Peringatan Isra Mi'raj di Banyuwangi, Begini Klarifikasi dari Ketua Panitia