SketsaNusantara.id - Fenomena parkir liar di berbagai kota di Indonesia telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Praktik pungutan parkir tanpa izin resmi ini masih ditemukan di depan minimarket, toko ritel, area publik hingga ruas jalan tertentu.
Banyak warga mengeluhkan bahwa mereka diwajibkan membayar biaya parkir padahal tidak ada fasilitas penataan kendaraan yang memadai.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa praktik ini ternyata memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Dilansir SketsaNusantara.id dari penjelasan yang dipublikasikan oleh akun Instagram @bushcoo, dijelaskan bahwa pengelolaan lahan parkir bukanlah kegiatan yang berdiri sendiri di masyarakat, melainkan memiliki dasar kewenangan pemerintah daerah.
“Pengelolaan lahan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, dengan lokasi resmi, petugas beridentitas, seragam, serta karcis retribusi yang hasilnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),”tulis aku @bushcoo.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa pungutan parkir bukan hanya sekadar urusan siapa yang menjaga kendaraan, tetapi sudah menjadi sektor layanan yang diatur dalam kebijakan dan keuangan daerah.
Karena itulah, pungutan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dianggap sebagai praktik ilegal.
Bushcoo menyebut bahwa pemungutan uang oleh parkir liar termasuk dalam kategori perbuatan memaksa, terlebih jika terdapat unsur ancaman atau intimidasi.
Jika tindakan tersebut disertai pemaksaan kepada pengendara yang enggan membayar, maka ada potensi jerat pidana.
“Jika pungutan parkir dilakukan dengan unsur paksaan, ancaman, atau tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dipidana,” tulis @bushcoo dalam penjelasannya.