news

5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:00 WIB
KPK ungkap peran 5 tersangka hingga beberkan barang bukti kasus dugaan korupsi di KPP Madya Jakarta Utara (YouTube KPK RI)

Tersangka Penerima Suap atau Gratifikasi

3 Dari 5 tersangka yang ditetapkan KPK, merupakan penerima suap atau gratifikasi.

Ketiganya merupakan oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan jabatan yang cukup bergengsi.

Pertama, yakni Dwi Budi Iswahyu alias DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Selanjutnya, Agus Syaifudin atau AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

AGS juga merupakan pihak yang berhubungan dengan PT WP terkait negoisasi kekurangan bayar dalam laporan pajak.

“Diduga saudara AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in,” ungkap Asep.

Baca Juga: 4 Fakta Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas, KPK Ungkap Peran Eks Menag dan Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Dan selanjutnya ada Askob Bahtiar atau ASB yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

ASB bersama AGS juga menjadi pihak yang menerima dana gratifikasi dari ABD, konsultan pajak PT WP.

“ABD menyerahkan uang Rp4 miliar tersebut kepada AGS dan ASB,” imbuh Asep.

Tersangka Pemberi Suap/Gratifikasi

KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini.

Yang pertama yakni Abdul Kadim Sahbudin atau ABD, konsultan pajak PT WP yang juga merupakan pemilik PT NBK.

Keterlibatan ABD dimulai saat PT WP hendak mencairkan fee Rp4 miliar untuk oknum pegawai KPP Madya Jakarta Utara.

Halaman:

Tags

Terkini