SketsaNusantara.id - Sebuah video viral kembali memicu perhatian publik nasional. Rekaman itu menampilkan dugaan pungutan liar terhadap relawan bantuan Aceh. Lokasi kejadian disebut berada di Terminal Karya Jaya, Palembang.
Video tersebut menyebar luas di media sosial. Publik menyoroti nasib relawan yang mengirim bantuan kemanusiaan. Dugaan pungli itu disebut terjadi saat kendaraan melintas di terminal.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan angkat bicara. BPTD Sumsel menyampaikan hasil klarifikasi awal. Tiga oknum petugas dimintai keterangan resmi.
Dalam video klarifikasi yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, petugas membantah tuduhan pungli. Mereka mengaku tidak menerima uang sebesar Rp100 ribu. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Sumsel, Milfer Jonely, menyampaikan sikap institusinya. Ia menyebut langkah hukum dapat ditempuh. Hal itu dilakukan jika tuduhan tidak terbukti.
“Petugas tadi menyampaikan bahwa mereka tidak menerima,” ujar Jonely.
BPTD Sumsel menilai proses pemeriksaan dilakukan sesuai aturan. Menurut Jonely, tindakan petugas dilatarbelakangi pelanggaran administrasi kendaraan. Kendaraan dinilai tidak memenuhi syarat operasional.
Ia menjelaskan izin kendaraan disebut dalam kondisi tidak aktif. Selain itu, kendaraan dianggap tidak layak jalan. Faktor tersebut menjadi dasar pemeriksaan di lapangan.
BPTD Sumsel menyatakan akan melanjutkan pendalaman internal. Petugas yang bertugas mengatur lalu lintas akan kembali diklarifikasi. Status kepegawaian mereka diketahui sebagai PPPK.
“Kami akan melakukan langkah hukum terkait ini dan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk yang memviralkan dan sopir,” tambah Jonely.
Proses pendalaman akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tingkat kesalahan akan dianalisis secara internal. Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
BPTD Sumsel juga menegaskan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Sanksi dapat berasal dari internal maupun dari pusat. Pemberhentian pegawai disebut sebagai kemungkinan terberat.