Pasal yang disangkakan pada Richard Lee juga pasal berlapis yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 dan atau pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pidana untuk pasal tersebut paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp2 Miliar.
Materi pemeriksaan sendiri diungkap oleh kepolisian meliputi keabsahan komposisi produk yang dipermasalahkan oleh pelapor.
Di mana doktif melaporkan proses pengemasan ulang (repacking) yang diduga dilakukan tanpa izin resmi yang sesuai standar kesehatan.
Namun akhirnya polisi memutuskan menghentikan pemeriksaan yang sedang berjalan setelah Richard Lee mengaku sakit.
Maka sesuai dengan SOP kepolisian di mana tak boleh memeriksa seseorang yang berada dalam kondisi tidak sehat maka polisi harus menghentikan pemeriksaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!