SketsaNusantara.id – Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee yang sudah berstatus tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh dr. Samira Farahnaz, atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bidang kesehatan terkait produk kecantikan milik Richard Lee.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Polisi menyebutkan ada indikasi kuat terkait produk kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni produk kecantikan Richard Lee sebagai produk yang tak sesuai komposisi serta produk repackaging.
Richard Lee hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026 setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember 2025 dengan alasan kesibukan.
"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan hingga pada saat mendekati pukul 22.00, merasa kurang enak badan dan dari penasehat pendamping meminta untuk menghentikan dulu pemeriksaan," ungkap kepolisian.
Sebab dilaporkan kurang enak badan tersebut maka penyidikan dihentikan hingga pertanyaan ke 73 dan pertanyaan selanjutnya akan dijadwalkan ulang hingga Minggu depan.
"Apakah sudah dilakukan penahanan? Maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih dinilai kooperatif," tambahnya.
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1978 tentang kesehatan.
Pasal tersebut memuat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel Terkait
Hijrah ke Saluran TV Lain? Pengisi Suara Suneo Ungkap Doraemon Pindah Channel Usai Dikabarkan Berhenti Tayang di RCTI: Bakal Ada Banyak Episode Baru!
Jonathan Frizzy Resmi Keluar dari Penjara Lebih Cepat Dari Masa Bebas Murninya, Ternyata Ini Penyebabnya
Prilly Latuconsina Kunjungi Museum Fujiko F. Fujio, Pencipta Manga Doraemon: Impian Masa Kecil Tercapai
Gelombang Teror Influencer Pengkritik Bencana Sumatera, Mahfud MD Tegaskan Negara Wajib Beri Rasa Aman
Kasus Kuota Haji 2023-2024 Terus Bergulir, KPK Sinyalkan Informasi Baru soal Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas
Prabowo Ingatkan Sejarah Kemerdekaan RI Berawal dari Petani, Swasembada Pangan Disebut Syarat Mutlak Negara Berdaulat
Bebas Bersyarat, Jonathan Frizzy Wajib Lakukan 3 Hal Berikut Usai Keluar Penjara, Kalapas Tangerang: yang Pasti Dia Harus...