Kamis, 4 Juni 2026

Mengaku Sakit saat Diperiksa, Penyidik Polda Metro Jaya Hentikan Pemeriksaan Richard Lee

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Januari 2026 | 07:05 WIB
Richard Lee jalani pemeriksaan sebagai tersangka  (Instagram @dr.richard_lee)
Richard Lee jalani pemeriksaan sebagai tersangka (Instagram @dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id – Penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee yang sudah berstatus tersangka.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh dr. Samira Farahnaz, atau yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bidang kesehatan terkait produk kecantikan milik Richard Lee.

Baca Juga: Bikin Kaget! Richard Lee Sempat Berseteru dengan 3 Artis Ini Sebelum Kini Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Doktif

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee sebenarnya telah dilakukan sejak 15 Desember 2025.

Polisi menyebutkan ada indikasi kuat terkait produk kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni produk kecantikan Richard Lee sebagai produk yang tak sesuai komposisi serta produk repackaging.

Richard Lee hadir di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026 setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada 23 Desember 2025 dengan alasan kesibukan.

Baca Juga: Saling Lapor dan Sama-sama Tersangka, Kini Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Doktif

"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan hingga pada saat mendekati pukul 22.00, merasa kurang enak badan dan dari penasehat pendamping meminta untuk menghentikan dulu pemeriksaan," ungkap kepolisian.

Sebab dilaporkan kurang enak badan tersebut maka penyidikan dihentikan hingga pertanyaan ke 73 dan pertanyaan selanjutnya akan dijadwalkan ulang hingga Minggu depan.

"Apakah sudah dilakukan penahanan? Maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena masih dinilai kooperatif," tambahnya.

Baca Juga: Orang Tua Richard Lee Siapa? Inilah Profil Dokter Pemilik Klinik Athena yang Jadi Tersangka Usai Berseteru dengan Doktif 

Kepolisian juga mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan adalah pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 1978 tentang kesehatan.

Pasal tersebut memuat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X