news

5 Fakta Penemuan 400 Pohon Sawit Ilegal di Pasaleman Cirebon, Bupati Imron: akan Diganti Tanaman Lain

Selasa, 6 Januari 2026 | 12:45 WIB
Potret tanaman sawit ilegal di Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon (cirebonkab.go.id)

Perbukitan Cigobang, Pasaleman merupakan daerah resapan air sekaligus hutan rakyat yang ditumbuhi pohon jati.

Penanaman pohon sawit di daerah resapan air ini membuat warga setempat khawatir akan kelangkaan air dan potensi bencana di kemudian hari.

Baca Juga: Alih Fungsi Hutan ke Sawit, Aceh Tamiang Alami Dampak Banjir Paling Parah

Tak hanya itu, ratusan pohon sawit tersebut ditanam di lahan seluas 2,5 hektar sebagaimana disampaikan Bupati Imron di Cirebon, 5 Januari 2025.

“Ini baru perencanaa, 2 hektar setengah, 400 batang,” ujar Imron sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @prokompim.cirebonkab.

Adapun luas total lahan yang direncanakan untuk penanaman sawit mencapai 6,5 hektar, namun sebagian besar masih dalam rencana.

3. Tanpa Izin Pemerintah Setempat

Saat dikonfimasi, Bupati Imron menegaskan, penanaman ratusa pohon sawit di Desa Cigobang tidak berizin.

Imron menambahkan, pihaknya bahkan baru mengetahui keberadaan kebun sawit ilegal tersebut dari berita di media sosial.

“Kami tahunya dari media, maka kami sekarang mengecek,” ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga: Viral Konvoi Truk Sawit di Tengah Pemulihan Banjir Aceh: Desakan Cabut Izin Usaha dan Temuan WALHI soal Kerusakan Hutan Menguat

4. Ikuti Arahan Gubernur Jawa Barat

Menindaklanjuti penemuan tersebut, Bupati Cirebon akan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait yang melarang penamanan sawit.

“Dengan adanya arahan dari pak Gubernur, kami dari Kabupaten Cirebon akan mendukung,” tegas Imron.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di se-Jawa Barat, Dedi Mulyadi bukan hanya melarang penanaman sawit.

Halaman:

Tags

Terkini