Agustinus menjelaskan, Farel berhak mengetahui ke mana aliran uang yang dihasilkannya dari menyanyi.
“Ke mana uang itu digunakan, siapa yang menggunakan, itu hak anak harus mengetahui itu,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, jika Farel tidak diberi tahu terkait aliran uang hasil kerja kerasnya, tindakan tersebut termasuk ke dalam bentuk eksploitasi.
“Ketika si Farel tidak diberi tahu misalnya oleh orang tuanya, berapa jumlah uangnya, itu merupakan suatu langkah awal eksploitasi,” jelasnya.
Agustinus juga menekankan, pemakaian uang anak tanpa sepengetahuannya juga termasuk bentuk ekspolitasi.
“Kalau memakai apalagi tanpa sepengetahuan Farel, itu ekspolitasi,” tegasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!