"Saya belum bisa melihat benar dan salahnya masalah ini karena masih harus menjalani proses hukum. Tapi tindakan teman Samuel ini jelas tidak manusiawi. Bukan cuma orang Surabaya, seluruh Indonesia pun mengecam tindakan brutal ini," ucap Cak Ji.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak Nenek Elina hingga keadilan ditegakkan.
Mereka berharap polisi segera menangkap para pelaku, mengembalikan barang-barang korban, serta memulihkan haknya atas rumah tersebut.
Baca Juga: Viral Maling Minimarket Tertangkap Basah, Netizen Malah Kasihan Suruh Lepasin karena Ganteng
Kini, Nenek Elina hanya berharap ada keadilan. Di usia yang tak lagi muda, ia seharusnya menikmati hari tua dengan tenang, bukan justru harus menghadapi ketakutan dan kehilangan segalanya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana pengusiran paksa dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri dan publik berharap nenek Elina mendapatkan kembali haknya.
"Pengusiran paksa tanpa melibatkan juru sita dan APH adalah tindakan main hakim sendiri, karena eksekusi pengosongan paksa harus memiliki dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) serta melibatkan juru sita pengadilan," komentar akun @fj.lawfirm, kantor Konsultan Hukum yang ikut menyoroti kasus ini.
Tagar Justice for Oma Elina pun menggema di media sosial. Kasus ini mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak melindungi setiap warga, khususnya kaum rentan seperti para lansia yang semestinya dirawat dan dihormati, agar tak ada lagi kejadian serupa dan tindakan semena-mena di tengah masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini