news

Diduga Pasok Barang Terlarang di Konser DWP Bali, Selebgram Berinisial DF Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi selebgram DF ditangkap polisi karena narkoba (Pixabay lechenie.narkomanii)

SketsaNusantara.id – Gelaran festival musik elektronik terbesar, Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berlangsung di Badung, Bali, dinodai oleh aksi pengedaran narkotika. 

Tim Satresnarkoba Polres Badung dilaporkan berhasil mengamankan seorang selebgram wanita berinisial DF yang diduga hendak memasok barang haram ke area konser.

DF kemudian diidentifikasi sebagai seorang selebgram dengan nama lengkap Donna Fabiola yang memiliki follower puluhan ribu dan selalu menampilkan kehidupan kelas atas yang hedon.

Baca Juga: Rayakan Anniversary ke-4, Joshua Suherman Ajak Clairine Clay Dinner Romantis: Semakin Jauh Berlayar...

Penangkapan ini dilakukan di tengah pengamanan ketat personel kepolisian untuk menjaga kondusivitas salah satu event internasional terbesar di Pulau Dewata tersebut.

Penangkapan itu sendiri terjadi pada 10 Desember lalu dan diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 23 Desember 2025, ditangkap di area parkir dekat lokasi konser pada malam puncak acara. 

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

Baca Juga: Inilah 4 Kasus Dewi Perssik Sebelum Kena Hujat Pasca Bela Prabowo Soal Banjir di Aceh, Pernah Dipenjara Gegara Ini

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket narkoba yang diduga siap edar berupa 6 butir kokain, 12 butir pil ekstasi, 6 gram ganja dan 8 gram MDMA.

Semua barang bukti tersebut ditemukan petugas di mobil DF hingga bukti-bukti tersebut membuatnya tak berkutik.

Tak sendiri, DF kemudian ditangkap bersama 4 rekan lainnya dan saat diinterogasi mereka mengaku bahwa beberapa jenis narkoba tersebut akan diedarkan saat konser DWP berlangsung.

Selain kelima orang tersebut, rupanya suami DF juga terlibat, pria tersebut berinisial TDS dimana saat ini masih berstatus buron atau DPO.

Atas perbuatannya, selebgram dengan puluhan ribu pengikut ini terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti berperan sebagai pengedar atau pemasok, DF terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada berat total barang bukti yang ditemukan.

Halaman:

Tags

Terkini