SketsaNusantara.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi soroti ramainya rencana pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bagi warga korban bencana.
Dalam sebuah kesempatan, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana banjir telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa asal diambil begitu saja.
Prasetyo Hadi menegaskan, pemanfaatan kayu gelondongan tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Hal ini karena dalam surat yang dimaksud, telah diatur terkait penggunaan kayu untuk mendukung proses rehabilitasi.
Termasuk pemanfaatan untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi warga terdampak.
“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujar Prasetyo, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip
Aturan tersebut dibuat dengan harapan pemanfaatan kayu pascabencana dapat berjalan tertib, transparan, dan mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak banjir.
Pernyataan Mensesneg ini lantas ramai menjadi sorotan di media sosial.
Tak sedikit netizen yang kurang setuju dengan peraturan tersebut.
Baca Juga: Wisata Pemandian Guci di Tegal Diterjang Banjir Bandang, Kolam Air Panas Hilang Tenggelam
"Oh jadi kayanya punya siapa nih?," komentar netizen.
"Ga bisa berkata kata lagi SM pemerintah," kata netizen.