news

5 Fakta Hari Ibu Nasional 22 Desember: Sejarah, Makna, hingga Alasan Dirayakan Berbeda dengan Mother's Day

Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi 5 fakta hari Ibu di Indonesia yang diperingati pada 22 Desember (Pexels.com/Ketut Subiyanto )

Dalam kongres tersebut, beberapa isu krusial yang dibahas antara lain pendidikan untuk anak perempuan, perkawainan anak (pernikahan dini), perbaikan gizi dan kesehatan ibu-anak serta peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan.

Baca Juga: ‎10 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Desain Elegan dan Keren tuk Postingan Medsos Spesial Hari Ibu

2. Ditetapkan 10 Tahun Kemudian

10 Tahun berselang, penetapan hari peringatan oleh perempuan Indonesia digelar pada tahun 1938.

Dalam Kongres Perempuan Indonesia III yang digelar di Bandung, peserta sepakat, menetapkan Hari Ibu pada 22 Desember.

Tanggal tersebut dipilih untuk mengenang Kongres Perempuan Indonesia I yang dianggap sebagai awal mula kebangkitan dan persatuan gerakan perempuan di tanah air.

3. Alasan di Balik Tanggal 22 Desember

Selain untuk mengenang momen bersejarah Kongres Perempuan Indonesia I, ada alasan lain mengapa Hari Ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember, bukan hari Minggu kedua di bulan Mei.

Salah satunya karena tujuan peringatan Hari Ibu tersebut adalah untuk mengenang dan menghormati semangat perjuangan dan kebangkitan perempuan di tanah air.

Hal ini membuat Hari Ibu di Indonesia bukan sekedar perayaan domestik semata, tapi juga peringatan gerakan sosial dan politik nasional perempuan di tanah air.

Baca Juga: Awas Tertukar! Inilah 3 Perbedaan Hari Ibu 22 Desember dengan Mother’s Day, Sejarah hingga Makna dan Tujuannya

4. Diresmikan oleh Pemerintahan Presiden Soekarno

Meski penetapan Hari Ibu pada 22 Desember sudah ditetapkan pada tahun 1938, namun nyatanya peringatan tersebut baru diresmikan pemerintah sebagai Hari Nasional pada tahun 1959.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasionla yang Bukan Hari Libur, Bung Karno resmi menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional.

Dengan adanya Keppres tersebut, Hari Ibu memiliki status resmi sebagai Hari Nasional Bersejarah sama seperti Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Sumpah Pemuda.

Halaman:

Tags

Terkini