Pakar menekankan bahwa penyidik akan melihat siapa penikmat manfaat sebenarnya.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status saksi bisa saja ditingkatkan meskipun proses perceraian Atalia dan Ridwan Kamil sedang berlangsung di pengadilan agama.
Untuk itu, peluang pemeriksaan Atalia Praratya kini tinggal menunggu waktu dan pendalaman bukti dari keterangan para tersangka internal Bank BJB.
Bagi KPK, urusan domestik keluarga bukan menjadi penghambat untuk mengungkap kerugian negara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!