news

Ridwan Kamil Resmi Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Ini

Selasa, 16 Desember 2025 | 07:00 WIB
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam sebuah momen kebersamaan sebelum kabar gugatan cerai mencuat ke publik. (Instagram/ataaliapr)

SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat itu dikabarkan resmi digugat cerai oleh sang istri.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @bushcoo yang menyertakan foto kebersamaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, disertai keterangan resmi terkait proses hukum yang tengah berjalan.

“Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” tulis akun @bushcoo yang dikutip oleh Baca Juga: Arkana Aidan Misbach Siapa? Profil dan Biodata Anak Angkat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya: Umur.

“Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025,” lanjutnya.

Unggahan tersebut dengan cepat menyedot perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan yang kerap tampil harmonis di hadapan masyarakat.

Kabar ini sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan rumah tangga keduanya yang telah lama menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung

Lebih lanjut, @bushcoo menjelaskan bahwa kabar gugatan cerai ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Bandung.

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut, meski belum mengungkapkan detail materi perkara.

“Kabar ini dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi. Ia menyampaikan bahwa Atalia mendaftarkan perkara tersebut melalui kuasa hukumnya belum lama ini,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Bu Cinta Keren!

Meski gugatan telah resmi terdaftar, pihak pengadilan belum memberikan keterangan rinci mengenai nomor perkara maupun pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan.

Hal ini sejalan dengan prosedur hukum yang mengedepankan kerahasiaan substansi perkara, terutama pada tahap awal persidangan.

“Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci nomor perkara maupun materi gugatan yang diajukan,” lanjut caption tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini