2. Perusahaan transportasi/mitra, sebagai tanggung jawab korporasi.
Hibnu menegaskan bahwa pihak yang menunjuk dan mempekerjakan sopir, dalam hal ini perusahaan transportasi atau mitra logistik yang dikontrak Badan Gizi Nasional (BGN), harus juga dimintai pertanggungjawaban.
Sebab menurutnya, perusahaan wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Jika sopir yang ditugaskan adalah sopir pengganti, perusahaan harus memastikan bahwa pengganti tersebut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sama dengan sopir utama.
Jika perusahaan gagal melakukan screening yang layak, maka perusahaan itu pun bisa dijerat pidana korporasi karena kelalaiannya menciptakan risiko.
Lalu bagaimana tanggung jawab BGN? menurut Hibnu, meskipun BGN adalah pihak pemberi program ia menilai tanggung jawab pidana langsung pada BGN dalam kasus kecelakaan ini kemungkinan kecil.
Asalkan BGN telah secara jelas menuangkan klausul ketat mengenai kualifikasi sopir dan keamanan logistik dalam kontrak kerja sama dengan mitra transportasi.
BGN bertanggung jawab secara moral dan perdata, yakni menanggung semua kerugian dan biaya pengobatan korban, seperti yang sudah dikonfirmasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!