news

Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Rabu, 26 November 2025 | 07:30 WIB
Jimly Asshiddiqie terkait KUHAP (YouTube KOMPASTV )

"MK pun harus mulai membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu di undangkan dulu pakai nomer baru di uji jadi rancangan undang-undang yang sudah final dan ketok palu segera uji materiil," tegasnya.

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa mekanisme uji materi adalah jalur yang paling tepat dan sah secara hukum untuk menyelesaikan pertentangan antara KUHAP dan konstitusi.

Untuk itu, jika ada produk hukum setingkat undang-undang, termasuk KUHAP, yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara, MK berwenang untuk membatalkan atau memaknai ulang pasal tersebut.

Dengan mengajukan uji materi, proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kepastian hukum yang lebih kuat dan modern serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini