SketsaNusantara.id - Baru-baru kabar menggemparkan datang dari salah satu dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Ia ditemukan meninggal di dunia di dalam kamar hotel pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 05.40 WIB di kawasan Gajahmungkur, Semarang, Jateng.
Korban ditemukan di dalam kamar nomor 210 dalam keadaan tanpa busana dan tergeletak di sebelah kasur.
Diketahui korban bernama Dwinanda Linchia Levi (DLL) berusia 35 tahun yang merupakan dosen tetap di jurusan hukum pidana di Untag.
Polisi pertama yang menemukan jenazah dosen tersebut adalah AKBP Basuki yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
Bahkan Basuki juga disebut sebagai yang pertama menemukan jenazah dosen Untag tersebut dan melaporkan ke pihak hotel.
Baca Juga: Kejanggalan Letusan Gunung Semeru Menurut Pakar Vulkanologi Surono, Berdampak Besar Pada Masyarakat
Nama anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta unit Dalmas Polda Jateng ini terus dikaitkan dengan korban.
Pasalnya, beberapa sumber mengatakan bahwa AKBP Basuki adalah pria terakhir yang diketahui bersama dengan DLL.
Selain itu, alamat tempat tinggal korban dengan AKBP Basuki adalah sama, bahkan keduanya berada dalam satu KK (kartu keluarga).
Imbasnya, AKBP Basuki kini ditahan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Dikatakan bahwa AKBP Basuki terbuka telah melanggar Kode Etik Profesi Polri lantaran tinggal satu atap dengan wanita tanpa status perkawinan yang sah.