"Bila dibuatkan irigasi baru, maka harus sesuai eksisting lama sehingga sesuai kajian tidak bisa membuat saluran baru. Karena akan mempengaruhi elevasinya," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan setelah melihat langsung memang ada penutupan saluran irigasi pertanian.
"Hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab dari pihak perumahan, sehingga mengakibatkan sawah milik petani menjadi terdampak," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk bisa memastikan site plan perumahannya saat hendak membangun.
"Kami ingin memastikan izinnya juga, dan ini harus bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Maka kelalaian seperti ini jangan sampai terulang kembali," ucap politisi NasDem tersebut.
David menegaskan, jika saluran irigasi untuk lahan pertanian ini jangan sampai hilang karena ini bagian dari mensukseskan ketahanan pangan.
"Irigasi ini tidak boleh hilang, dan kami meminta seluruh pengembang perumahan untuk memastikan dampak lingkungan. Harus memperhatikan tata ruang dan terpenting hak-hak masyarakat sekitar, seperti lahan pertanian ini," tegasnya.
Baca Juga: RAPBD 2026 Segera Dibahas, DPRD Jember Pastikan Tidak Ada Kendala Setelah Konsultasi Pemprov Jatim
Ia menambahkan, akan segera memanggil pihak pengembang dan petani untuk mencari solusi terbaik dari perkara ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT Rengganis Karuniawan Nurahmansyah menambahkan kedatangan dari DPRD Jember ke perumahan milik kliennya dirasa tidak sesuai dengan prosedur.
"Yang kami pertanyakan balik, kenapa tidak izin dan apakah ada surat yang dibawa," jelasnya.
"Terlebih lagi soal irigasi, kami menegaskan jalur air tersebut di luar peta tanggung jawab perusahaan. Ini seharusnya ranah dinas terkait," sanggahnya.