SketsaNusantara.id - Kasus ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Jakarta yang melibatkan salah satu siswa sebagai terduga pelaku yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.
Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan asistensi dari Densus 88 Antiteror Polri.
Kepolisian telah mengeluarkan pernyataan bahwa apa yang dilakukan salah satu siswa SMAN 72 Jakarta tersebut tak terafiliasi oleh jaringan manapun namun murni tindakan kriminal umum.
Si anak hanya terinspirasi dari kejahatan dari sejumlah negara yang dibuktikan dengan tulisan-tulisan yang di senjata mainan yang dibawa olehnya.
Meskipun tindakan yang dilakukan tergolong serius dan melukai banyak korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar proses penanganan khusus.
Terhadap ABH tidak bisa dilakukan dengan cara penanganan orang dewasa namun harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca Juga: Jejak Misterius di Balik Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading: Postingan Medsos Terduga Pelaku Jadi Sorotan
"Yang harus diperhatikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi," tegas Margaret Aliyatul Maimunah dar8 Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
"Dan juga apa yang dilakukan berspektif pada anak, demi kebaikan anak jadi jangan samakan seperti orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum," imbuhnnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
KPAI mengingatkan aparat penegak hukum untuk mematuhi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum
Komisioner KPAI menegaskan bahwa ABH, meskipun terjerat kasus pidana, wajib diperlakukan secara manusiawi, terpisah dari tahanan dewasa, dan berhak mendapatkan pendampingan.
Poin penting yang didorong KPAI dalam kasus ini adalah penerapan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi.
KPAI juga meminta pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap murid dan menyediakan mekanisme penyaluran keluh kesah yang efektif untuk mencegah kasus serupa terulang.