Anggota Dewan yang Dibebaskan (Tidak Melanggar Etik)
Dua anggota dewan dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diperintahkan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
4. Surya Utama (Uya Kuya)
Uya Kuya diputuskan MKD tidak terbukti melanggar kode etik sehingga kini ia dinyatakan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan dibacakan.
5. Adies Kadir
Adies Kadir juga diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik dan seperti halnya Uya Kuya ini ia dinyatakan diaktifkan kembali sebagai anggota.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing.
MKD juga menegaskan bahwa perilaku dan ucapan anggota dewan harus selalu dijaga agar sesuai dengan kode etik dan menjunjung tinggi kehormatan lembaga legislatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!