SketsaNusantara.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan final terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota dewan nonaktif.
Lima anggota DPR RI non aktif tersebut adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
Sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 Oktober 2025 yang memutuskan kelima anggota DPR non aktif.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Liputan6, inilah amar putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk 5 anggota DPR non aktif yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun yang bersifat final dan mengikat.
Anggota Dewan yang Dijatuhi Sanksi (Melanggar Etik)
Tiga anggota dewan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman perpanjangan masa nonaktif dimana selama masa nonaktif ini, para teradu tidak mendapatkan hak keuangan (gaji) sebagai anggota DPR RI.
1. Ahmad Sahroni dari NasDem
Mendapatkan tambahan 6 bulan non aktif dengan dugaan sikap yang memicu polemik publik.
Baca Juga: Kasus Kucing Uya Kuya dan Sherina Munaf Berakhir Damai Usai Pemeriksaan 5 Jam
2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN
Mendapatkan tambahan non aktif selama 4 bulan dengan dugaan berjoget di Sidang Tahunan MPR yang dianggap merendahkan lembaga.
3. Nafa Indria Urbach dari NasDem
Nafa Urbach mendapatkan tambahan non selama 3 bulan.
Artikel Terkait
Rumah Uya Kuya Jadi Sasaran Amukan Warga, Ramalan Hard Gumay Soal Karir Politik Artis Kembali Ramai Jadi Sorotan, Prediksinya Tak Sesuai Ekspektasi?
Benarkah Uya Kuya Pernah Selingkuh dengan Donna Harun? Rumah Habis Dijarah Massa Imbas Karma Lama
Ikut Prihatin, Denise Chariesta Kirim Karangan Bunga dan Sampaikan Pesan Menohok Usai Rumah Uya Kuya Dijarah Massa: RIP Nurani
Denise Chariesta Tak Takut Meski Dihujat Netizen Imbas Bela Uya Kuya, Singgung Provokator yang Suka Bikin Huru-Hara dan Tegaskan Hal Ini
Denise Chariesta Beberkan Kondisi Mental Uya Kuya usai Rumah Dijarah Massa, Sherina Munaf Kena Sentil!