Kamis, 4 Juni 2026

Nafa Urbach Diputus Melanggar Etik, Uya Kuya Lolos, Inilah Keputusan Lengkap MKD terhadap 5 Anggota DPR Non Aktif

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 November 2025 | 21:00 WIB
4 dari 5 DPR Non Aktif yang diputus MKD  (Tangkapan layar YouTube Liputan6 )
4 dari 5 DPR Non Aktif yang diputus MKD (Tangkapan layar YouTube Liputan6 )

SketsaNusantara.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan final terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat lima anggota dewan nonaktif. 

Lima anggota DPR RI non aktif tersebut adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

Sidang putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 Oktober 2025 yang memutuskan kelima anggota DPR non aktif.

Baca Juga: Respons Komeng Soal Eko Patrio dan Uya Kuya Jadi Korban Penjarahan Rumah, Pemilik Jargon Spontan Uhuy: Ya Saya Juga...

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Liputan6, inilah amar putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk 5 anggota DPR non aktif yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun yang bersifat final dan mengikat.

Anggota Dewan yang Dijatuhi Sanksi (Melanggar Etik)

Tiga anggota dewan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman perpanjangan masa nonaktif dimana selama masa nonaktif ini, para teradu tidak mendapatkan hak keuangan (gaji) sebagai anggota DPR RI.

1. Ahmad Sahroni dari NasDem

Mendapatkan tambahan 6 bulan non aktif dengan dugaan sikap yang memicu polemik publik.

Baca Juga: Kasus Kucing Uya Kuya dan Sherina Munaf Berakhir Damai Usai Pemeriksaan 5 Jam

2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari PAN 

Mendapatkan tambahan non aktif selama 4 bulan dengan dugaan berjoget di Sidang Tahunan MPR yang dianggap merendahkan lembaga.

3. Nafa Indria Urbach dari NasDem 

Nafa Urbach mendapatkan tambahan non selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Liputan6

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X