SketsaNusantara.id - Dana pemerintah daerah sebesar Rp234 triliun kini tengah menjadi sorotan publik.
Jumlah besar itu tercatat masih mengendap di perbankan hingga akhir September 2025.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera mengoptimalkan dana tersebut agar tidak hanya menjadi angka di laporan keuangan.
Ia menilai, lambatnya penyerapan anggaran dapat berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi lokal.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi simpanan kas daerah di perbankan hingga September 2025 mencapai Rp234 triliun.
Dana ini terdiri dari kas milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dana Daerah Seharusnya Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal
Misbakhun mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi di wilayah masing-masing.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang efisien agar dana tersebut dapat memberikan efek berganda terhadap pembangunan daerah.