Mantan Kapolri itu menambahkan, setiap data yang masuk berasal dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Bila ditemukan anomali, tim Kemendagri segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keakuratan laporan.
“Data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kalau ada kejanggalan, kami langsung cross check,” kata Tito.
Klarifikasi Data Daerah dengan Simpanan Tertinggi
Selain menyoroti total dana mengendap, Mendagri juga mengoreksi rincian daerah dengan simpanan tertinggi.
Tito menyebut terdapat pembaruan data pada provinsi-provinsi besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Ia mencontohkan, berdasarkan data Kemenkeu, dana mengendap di Jawa Barat pada Agustus 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
Namun, menurut catatan terbaru Kemendagri per Oktober 2025, nilainya telah menurun menjadi Rp2,6 triliun. Penurunan itu terjadi karena sejumlah dana telah digunakan untuk kebutuhan operasional dan proyek daerah.
“BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) itu seperti rumah sakit, ada perputaran uang di sana. Data Rp3,8 triliun ditambah Rp300 miliar dari BLUD itu di bulan Agustus," jelas Tito
"Sekarang sudah dibelanjakan untuk operasional dan proyek infrastruktur,” lanjutnya.
Data Berbeda Waktu, Bukan Bertentangan
Tito menekankan bahwa perbedaan antara data Kemendagri dan Kemenkeu tidak berarti terjadi ketidaksinkronan, melainkan hanya disebabkan oleh perbedaan waktu pengambilan.
“Case di Jabar clear. Data yang dipegang Pak Dedi (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) sama dengan data Kemendagri, yaitu Rp2,6 triliun di Oktober,” ujar Tito menutup penjelasannya.
Dengan sistem pelaporan digital yang semakin cepat, Kemendagri berharap transparansi keuangan daerah semakin meningkat.
Pemerintah pusat juga dapat mengambil kebijakan berbasis data terkini agar belanja daerah berjalan efektif dan sesuai target pembangunan nasional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!